v
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku
perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran
manusia. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa
akuntan, dan rekan. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi
profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk
bidang profesi tersebut.
Terdapat
beberapa jenis pekerjaan akuntan di Indonesia yaitu :
a.
Akuntan
Publik
Akuntan publik
adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di
Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan
jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit
khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya. Ketentuan mengenai praktek
Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang
menyatakan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah
menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada
Departemen Keuangan RI.
b.
Akuntan
Pemerintah
Akuntan Pemerintah
adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah seperti di Departemen,
BPKP, BPK, Direktorat Jenderal Pajak, dan lain-lain.
c.
Akuntan
Pendidik
Akuntan Pendidik
adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar,
menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang
akuntansi.
d.
Akuntan
Manajemen atau Perusahaan
Akuntan Manajemen
adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Tugas yang
dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan akuntansi
kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran, mengangani
masalah perpajakan dan melakukan pemeriksaan intern.
v
Ekspektasi Publik
Masyarakat
umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang
akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih
dibidang ini dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat pun berharap
bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaan terhadap
pekerjaan yang diberikan.
v
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi atau Auditing
a.
Integritas
Setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukkan sikap transparansi kejujuran dan
konsisten.
b.
Kerjasama
Mempunyai kemampuan
untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
c.
Inovasi
Pelaku profesi
mampu memberi nilai tambahan pada pelanggan dan proses kerja dengan metode
baru.
d.
Simplisitas
Pelaku profesi
mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul dan masalah yang
kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik
akuntansi (akuntansi technical) adalah aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian
tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
v
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur
dan investor mengharapakn penilaian yang bebas. Tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat yaitu :
·
Jasa
Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan.
·
Jasa
Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur.
·
Jasa
Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen
dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
·
Jasa
Nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya
tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringakasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat
memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi
tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Nama : Khoirun Nisa
NPM : 22209434
Kelas : 4eb19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar