Senin, 21 November 2011

SEMUA TENTANG BUNDA

Bunda…
Kau lah penyemangat ku
Kau lah belahan jiwa ku

Bunda…
Tiada hentinya kau menyayangiku
Tiada lelahnya kau mengasuhku
Hingga kini aku dewasa

Bunda…
Engkau susah karena aku
Engkau menderita karena aku
Engkau lelah karena aku
Engkau korbankan semuanya untuk aku

Bunda…
Ada dan tiada dirimu kan selalu
Ada didalam hatiku

Bunda…
Hanya do’a yang bisa aku persembahkan untukmu
Karena jasa-jasa mu
Yang tiada terbatas

Aku menyayangi mu
Wahai Bunda ku sayang….

Senin, 10 Oktober 2011

Contoh Resensi Buku


Judul               : Biarkan Jilbabku Bersemi Indah
Pengarang       : Alwi Alatas
Penerbit           : Zikrul Hakim
Halaman          : 176

SINOPSIS

Kisah Muslimah Jaman Dulu

            Keberadaan jilbab itu untuk menutup aurat seorang muslimah. Aurat itu harus ditutupi karena memang ia tidak pantas dipertontonkan oleh seorang manusia yang memiliki rasa malu serta adab yang tinggi. Allah sendiri yang member perintah kepada setiap wanita, dan juga pria, untuk menutup aurat mereka. Apa artinya jilbab dikenakan kalau bagian-bagian tubuh yang seharusnya ditutup malah sengaja dibuka? Apa artinya jilbab kalau pakaian kita ketat, transparan dan terbuka di tempat-tempat tertentu?

            Sekarang, semua sekolah baik negeri maupun swasta memperbolehkan siswanya mengenakan jilbab. Namun, jilbab tersebut tak sesuai dengan akhlaknya, terutama siswi bernama Aisyah yang biasa dipanggil Ica. Perilakunya itu dapat membuat heran seluruh warga sekolah. Dalam pesantren kilat pada acara khusus untuk peserta akhwat, Ica tersentuh hatinya oleh ceramah Ummu Aiman mengenai jilbab. Dalam ceramahnya Ummu Aiman menjelaskan tentang sulitnya siswi sekolah negeri dulu untuk memakai jilbab. Aisyah jadi ingin tahu lebih banyak mengenai ceramah tersebut. Ummu Aiman pun mulai bercerita. Nama sebenarnya Ummu Aiman adalah Wulan. Pada tahun 1980-an, ia hidup di kota, belajar di sekolah negeri dan hidup bersama keluarga yang lengkap. Pada saat itu Wulan belum terlalu mengerti tentang agamanya sendiri. Hingga ia bertemu dengan Irma, teman sekelasnya, yang mengajak Wulan untuk ikut dalam ekskul Rohis. Perlahan-lahan, Wulan mengerti tentang agamanya, termasuk kewajiban menutup aurat. Wulan mulai mengenakan jilbab walaupun keluarga dan sekolahnya menentang hal itu. Berbagai cobaan telah ia lalui, hingga akhirnya ia memutuskan untuk kabur dari rumah dibantu oleh sahabat-sahabatnya.

            Dulu, para pelajar muslimah di sekolah-sekolah negeri sama sekali tidak boleh memakai jilbab. Jika ada siswi-siswi yang mengenakan jilbab pasti ditegur oleh kepala sekolah dengan alasan bahwa jilbab bertentangan dengan peraturan seragam sekolah yang ada. Mereka berusaha bertahan karena keyakinan bahwa jilbab itu sesuatu kewajiban agama. Bukan Cuma sekolah yang memperlakukan mereka seperti itu, orang tua pun tidak sedikit yang berlaku zalim pada anak-anak mereka yang memakai jilbab.

           
Saya sedih melihat para pelajar muslimah hari ini. Sekarang memang sudah banyak pelajar muslimah yang mengenakan jilbab, tapi tingkah laku mereka jauh sekali daripada nilai-nilai Islam. Jalannya lenggak-lenggok seperti punuk onta. Suara keras bak suara keledai.

KELEBIHAN, KEKURANGAN DAN MANFAAT
Sebuah kisah tentang perjuangan mengenakan jilbab oleh seorang muslimah. Buku ini dapat mengajak para remaja muslimah terbuka hatinya untuk menutup auratnya sesuai dengan perintah Allah swt.
Dengan konflik yang seru, tentunya akan membuat senang para pembaca. Namun, penyelesaian yang singkat dan tidak seru akan membuat kecewa para pembaca. Kemudian, para pembacanya merasa bosan untuk membacanya kembali.
Bahasa yang digunakan pengarang buku ini mudah di mengerti karena istilah-istilah dalam bahasa Arab tidak terlalu banyak, walaupun temanya islami.




RESENSI


ü  Pengertian Resensi

Resensi berasal dari bahasa Latin, yaitu dari kata kerja revidere atau recensere. Artinya melihat kembali, menimbang atu menilai. Arti dapat sama untuk istilah itu dalam bahasa Belanda dikenal dengan recensie, sedangkan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah review. Resensi juga dapat diartikan sebagai suatu tulisan atau ulasan mengenai nilai sebuah hasil karya, baik itu buku, novel, majalah, komik, fil, kaset, CD, VCD, maupun DVD.

Kamus Umum Bahasa Indonesia mengartikan resensi sebagai “Pertimbangan atau pembicaraan buku, ulasan buku “Gorys Keraf” mendefinisikan resensi sebagai “Suatu tulisan atau ulasan mengenai nilai sebuah hasil karya atau buku” (Keraf, 2001 : 274). Dari pengertian tersebut muncul istilah lain dari kata resensi yaitu kata perttimbangan buku, pembicaraan buku dan ulasan buku. Intinya membahas tentang isi sebuah buku baik berupa fiksi maupun nonfiksi. Berdasarkan beberapa pendapat tersebut penulis menyimpulkan bahwa resensi adalah tulisan ilmiah yang membahas isi sebuah buku, kelemahan dan keunggulannya untuk diberitahukan kepada masyarakat pembaca.

ü  Tujuan Penulisan resensi

Sebagaimana menulis jenis karangan lainnya, menulis resensi juga memiliki tujuan. Gorys Keraf mengemukakan tujuan menulis resensi sebagai berikut : menyampaikan kepada pembaca apakah sebuah buku atau hasil karya sastra patut mendapat sambutan dari masyarakat atau tidak?” (Keraf 2001 : 274). Lebih jauh Daniel Samad (1997 : 2) mengemukakan tujuan penulisan resensi yang meliputi lima tujuan antara lain :

a.       Memberikan informasi atau pemahama yang komprehensif tentang apa yang tampak dan terungkap dalam sebuah buku
b.      Mengajak pembaca untuk memikirkan, merenungkan, dan mendiskusikan lebih jauh fenomena atau problema yang muncul dalam sebuah buku
c.       Memberikan pertimbangan kepada pembaca apakah sebuah buku pantas mendapat sambutan dari masyarakat atau tidak
d.      Menjawab pertanyaan yang timbul jika seseorang melihat buku yang baru terbit seperti : siapa pengarangnya, mengapa ia menulis buku itu, bagaimana hubungannya dengan buku-buku sejenis karya pengarang yang sama, dan bagaimana hubungannya dengan buku sejenis karya pengarang lain



ü  Sistematika Resensi

Sistematika resensi atau bagian-bagian resensi dikenal juga dengan istilah unsure resensi. Unsur yang membangun sebuah resensi menurut Samad (1997 : 7-8) adalah sebagai berikut : (1) judul resensi, (2) data buku, (3) pembukuan, (4) tubuh resensi, dan (5) penutup. Penjelasan tentang bagian-bagian tersebut penulis kemukakan berikut ini :

a.       Judul Resensi
Judul resensi harus menggambarkan isi resensi. Penulisan judul resensi harus jelas, singkat, dan tidak menimbulkan kesalahan penafsiran. Judul resensi juga harus menarik sehingga menimbulkan minat membaca bagi calon pembaca. Sebab awal keinginan membaca seseorang didahului dengan melihat judul tulisan. Jika judulnya menarik maka orang akan membaca tulisannya. Sebaliknya jika judul tidak menarik maka tidak akan dibaca. Namun perlu diingat bahwa judul yang menarik pun harus sesuai dengan isinya. Artinya, jangan sampai hanya menulis judulnya saja yang menarik, sedangakan isi tulisannya tidak sesuai maka tentu saja hal ini akan mengecewakan pembaca.

b.      Data Buku
Secara umum ada dua cara penulisan data buku yang biasa ditemukan dalam penulisan resensi di media cetak antara lain :
-          Judul buku, pengarang (editor, penyunting, penerjemah, atau kata pengantar), penerbit tahun terbit, tebal buku, dan harga buku
-          Pengarang (editor, penyunting, penerjemah, atau kata pengantar, penerbit, tahun terbit, tebal buku dan harga buku

c.       Pendahuluan
Bagian pendahuluan dapat dimulai dengan memaparkan tentang pengarang buku, seperti namanya, atau prestasinya. Ada juga resensi novel yang pada bagian pendahuluan ini memperkenalkan secara garis besar apa isi buku novel tersebut.

d.      Tubuh Resensi
Pada bagian tubuh resensi ini penulis resensi (presensi) boleh mengawali dengan sinopsis novel. Biasanya yang dikemukakan pokok isi novel secara ringkas. Tujuan penulisan synopsis pada bagian ini adalah untuk member gambaran secara global tentang apa yang ingin disampaikan dalam tubuh resensi. Jika sinopsisnya telah diperkenalkan peresensi selanjutnaya mengemukakan, kelebihan dan kekurangan isi novel tersebut ditinjau dari berbagai sudut pandang tergantung kepada kepekaaan peresensi.


e.       Penutup
Bagian akhir resensi biasanya diakhiri dengan sasaran yang dituju oleh buku itu. Kemudian diberikan penjelasan juga apakah memang buku cocok dibaca oleh sasaran yang ingin dituju oleh pengarang atau tidak. Berikan pula alasan-alasan yang logis.

ü  Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam menulis resensi buku adalah :

1.      Tahap Persiapan meliputi :
a.       Membaca contoh-contoh resensi, dan
b.      Menentukan buku yang akan diresensi
2.      Tahap Pengumpulan Data meliputi ;
a.       Membaca buku yang akan diresensi
b.      Menandai bagian-bagian yang akan dijadikan kutipan sebagai data meliputi hal-hal yang menarik dan tidak menarik dari buku (novel) yang diresensi
c.       Mencatat data-data penulisan resensi yang telah diperoleh melalui membaca buku yang diresensi
3.      Tahap Penulisan meliputi :
a.       Menulis identitas buku
b.      Mengemukakan isi buku (sinopsis novel dan unsur-unsur intrinstik lainnya), mengemukakan kelebihan dan kekurangan buku (novel) baik dari segi isi maupun bahasa
c.       Merevisi resensi dengan memperhatikan susunan kalimatnya, kepaduan paragrafnya, diksinya, ejaan dan tanda bacanya





Jumat, 07 Oktober 2011

AKU



        Nama saya Khoirun Nisa, anak ke’3 dari 3 bersaudara. Tinggal di jalan Dewi Sartika Gg. Melati I no.62 Rt 07/08, kelurahan Margahayu kecamatan Bekasi Timur. Tempat tanggal lahir : Bekasi, 27 Oktober 1991. Dari lahir sampai sekarang saya tinggal d Bekasi. Saya termasuk anak yang manja, egois, tapi banyak disukain orang. Kalau kata teman-teman, saya itu orangnya pendiam, jutex kalau sama orang. Kakak saya yang pertama bernama Ahmad Syarifudin, dia sudah berkeluarga. Kalau kakak saya yang ke’2 bernama Wahyudi Romdhani lulusan IPB jurusan pertanian, dan baru bulan Januari kemarin melangsungkan pernikahan digedung Konstitusi.

         Ketika saya kelas 2 SMP umur 12 tahun ummi meninggal tahun 2004 karna sakit, itu bikin saya down banget. Seperti ga ada lagi semangat buat hidup, tapi karna banyak dorongan dan support dari keluarga dan teman-teman yang tenyata banyak juga yang sayang sama saya, itu buat saya semangat lagi untuk menjalani hidup. Saya lebih dekat sama ummi dibanding sama abi. Kakak-kakak saya pun demikian. Hidup saya kembali seperti biasa, tapi ketika bulan Januari 2010 abi meninggal dunai di Sumedang ketika sedang berobat jalan disana. Saya benar-benar down banget saat itu. Hidup saya seperti sudah tidak berarti lagi. Saya sangat menyesal disaat orang tua saya menghembuskan nafas terakhir saya tidak ada disamping mereka. Tapi saya tidak mau kehilangan kesempatan untuk mencium pipi kedua orang tua saya.

         Dan sekarang saya hanya tinggal dengan kakak-kakak saya dan kakak ipar beserta anak-anaknya. Walaupun saya sudah tidak punya orang tua, tapi saya harus terus semangat untuk menjalani hidup ini. Saya mau mereka bangga mempunyai anak seperti saya. Ga mau ngebuat mereka sedih dialam sana. Mereka pun tau kalau saya sangat mencintai kedua orang tua saya. Saya mau jadi orang yang sukses, mau membuktikan kepada semua orang kalau saya bias berhasil. Maka dari itu, saya ga mau menyia-yiakan kuliah ini, ga mau ngebuat kakak saya kecewa yang telah membiayai saya kuliah.

         Saya hanya berharap bisa bertemu dengan kedua orang tua saya nanti dialam sana. Mereka pasti tau kalau saya sangat mencintai dan menyayangi mereka, dan mereka pasti selalu ada disamping saya kapan pun dan dimana pun saya berada. Inilah kisah hidup ku…..

Sabtu, 01 Oktober 2011

PENALARAN DEDUKTIF DAN PENALARAN INDUKTIF


Penalaran merupakan suatu corak atau cara seseorang mengunakan nalarnya dalam menarik kesimpulan sebelum akhirnya orang tersebut berpendapat dan dikemukakannya kepada orang lain.

I.            Penalaran Deduktif

Deduktif berasal dari bahasa Inggris deduction yang berarti penarikan kesimpulan dari keadaan-keadaan yang umum, menemukan yang khusus dari yang umum. Penalaran deduktif adalah cara berpikir dengan berdasarkan suatu pernyataan dasar untuk menarik kesimpulan. Pernyataan tersebut merupakan premis, sedangkan kesimpulan merupakan implikasi pernyataan dasar tersebut. Artinya, apa yang dikemukakan dalam kesimpulan sudah tersirat dalam premisnya. Jadi, proses deduksi sebenarnya tidak menghasilkan suatu konsep baru, melainkan pernyataan atau kesimpulan yang muncul sebagai konsistensi premis-premisnya.


Contoh klasik dari penalaran deduktif:
  • Semua manusia pasti mati (premis mayor)
  • Sokrates adalah manusia. (premis minor)
  • Sokrates pasti mati. (kesimpulan)


Bentuk-bentuk Penalaran Deduktif :

a.       Silogisme Katagorik

Silogisme Katagorik adalah silogisme yang semua proposisinya merupakan katagorik. Proposisi yang mendukung silogisme disebut dengan premis yang kemudian dapat dibedakan menjadi premis mayor (premis yang ternyata menjadi predikat), dan premis minor (premis yang ternyata menjadi subjek).
Contoh : Semua tumbuhan membutuhkan air (premis mayor)
               Akasia adalah tumbuhan (premis minor)
               Akasia membutuhkan air (konklusi)

b.      Silogisme Hipotetik

Silogisme Hipotetik adalah argument yang premis mayornya berupa proposisi hipotetik, sedangkan premis minornya adalah proposisi katagorik.

c.       Silogisme Alternatif

Silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternative. Proposisi alternative yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya.

Contoh :
Mayor         : Nenek Susi berada di Bandung atau Bekasi
Minor          : Nenek Susi berada di Bandung
Konklusi     : Jadi, Nenek Susi tidak berada di Bekasi

d.      Entimen

Silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehri-hari, baik dalam tulisan maupun lisan. Yang ditemukan hanya premis minor dan kesimpulan. Dalam kehidupan sehari-hari biasanya silogisme itu muncul hanya dengan dua proposisi, salah satunya dihilangkan.


II.            Penalaran Induktif

Penalaran induktif adalah proses berpikir untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat khusus. Prosesnya disebut induksi.

Penalaran induktif dapat berbentuk generalisasi, analogi, atau hubungan sebab akibat. Generalisasi adalah proses berpikir berdasarkan hasil pengamatan atas sejumlah gejala dan fakta dengan sifat-sifat tertentu mengenai semua atau sebagian dari gejala serupa itu. Analogi merupakan cara menarik kesimpulan berdasarkan hasil pengamatan terhadap sejumlah gejala khusus yang bersamaan. Hubungan sebab akibat ialah hubungan ketergantungan antara gejala-gejala yang mengikuti pola sebab akibat, akibat sebab, dan akibat-akibat.

Bentuk-bentuk Penalaran Induktif :

a.       Generalisasi

Penalaran generalisasi dimulai dengan peristiwa-peristiwa khusus untuk mengambil kesimpulan umum. Generalisasi adalah pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala yang diamati. Generalisasi mencakup ciri-ciri esensial, bukan rincian.

b.      Hipotesa

Hipotesis atau hipotesa adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya.

Contoh :

Apabila terlihat awan hitam dan langit menjadi pekat, maka seseorang dapat saja menyimpulkan (menduga-duga) berdasarkan pengalamannya bahwa (karena langit mendung, maka….) sebentar lagi hujan akan turun. Apabila ternyata beberapa saat kemudian hujan benar turun, maka dugaan terbukti benar. Secara ilmiah, dugaan ini disebut hipotesis. Namun apabila ternyata tidak turun hujan, maka hipotesisnya dinyatakan keliru.

c.       Analogi

Analogi dalam ilmu bahasa adalah persamaan antara bentuk yang menjadi dasar terjadinya bentuk-bentuk yang lain. Analogi merupakan salah satu proses morfologi dimana dalam analogi, pembentukan kata baru dari kata yang telah ada.

Contoh : pada kata dewa-dewi, putra-putri, pemuda-pemudi, dan karyawan-karyawati.

d.      Hubungan Kausalitas

Hubungan sebab akibat atau hubungan kausal ialah hubungan keterkaitan atau ketergantungan dari dua realitas, konsep, gagasan, ide, atau permasalahan. Suatu kegiatan tidak dapat mengalami suatu akibat tanpa disertai sebab, atau sebaliknya suatu kegiatan tidak dapat menunjukkan suatu sebab bila belum mengalami akibat.

e.       Induksi dalam Metode Eksposisi

Eksposisi adalah salah satu jenis pengembangan paragraf dalam penulisan yang dimana isinya ditulis dengan tujuan untuk menjelaskan atau memberikan pengertian dengan gaya penulisan yang singkat, akurat, dan padat.

Contoh :

Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi social dan penanda status social.






Selasa, 24 Mei 2011

Perlindungan Konsumen

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Ø  Pengertian
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Menurut Hornby :
“Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.

Ruang lingkup hukum perlindungan konsumen sulit dibatasi hanya dengan menampungnya dalam satu jenis undang-undang, seperti Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Hukum perlindungan konsumen selalu berhubungan dan berinteraksi dengan berbagai bidang dan cabang hukum itu senantiasa terdapat pihak yang berpredikat ”konsumen”. Dengan memahami pengertian konsumen, maka perbedaan antara hukum konsumen dan perlindungan konsumen, antara hak-hak pokok dari konsumen dan keterkaitan hukum perlindungan konsumen dengan bidang-bidang hukum yang lain dapat memberikan gambaran menyeluruh tentang hukum perlindungan konsumen.

Ø  Tujuan Perlindungan Konsumen menurut Undang-undang pasal 3 :

1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6.      Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

Ø  Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
1.      Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2.      Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3.      Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4.      Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.      Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum

Ø  Hak dan Kewajiban Konsumen
§  Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, hak-hak konsumen adalah :
·         Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa
·         Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
·         Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa
·          Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan
·         Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
·         Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
·         Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
·         untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
·         Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

§  Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat kewajiban konsumen, antara lain :
·         Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
·         Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa
·         Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
·         Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut


Ø  Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

§  Hak Pelaku Usaha

Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang perlindungan konsumen  adalah:
Ø  hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan
Ø  hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
Ø  hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
Ø  hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan
Ø  hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


§  Kewajiban Pelaku Usaha

Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 Undang-undang perlindungan konsumen  adalah:
Ø  beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
Ø  memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
Ø  memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Ø  menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku;
Ø  memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat atau yang diperdagangkan;
Ø  memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan;
Ø  memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.