v Kode Perilaku Profesional
Garis besar kode etik dan perilaku
professional adalah :
1. Keharusan
moral umum
1.1 Contribute
to society and human well-being atau kontribusi untuk masyarakat dan
kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua
orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati
keragaman semua budaya.
1.2 Avoid
harm to others atau Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera,
seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda,
kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
1.3 Be
honest and trustworthy atau bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting
dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi
secara efektif.
1.4 Be
fair and take action not to discriminate atau bersikap adil dan tidak
mendiskriminasi
Nilai-nilai kesetaraan, toleransi,
menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur
perintah.
2. Tanggung
jawab professional yang lebih spesifik
2.1 Upaya untuk mencapai kualitas
tertinggi, keefektifan dan martabat sekaligus proses dan produk dari
professional kerja.
Keunggulan adalah kemungkinan yang
paling penting dari seorang professional.
2.2 Memperoleh dan mempertahankan
kompetensi professional
Keunggulan tergantung pada individu yang
bertanggung jawab untuk memperoleh dan mempertahankan kompetensi professional.
2.3 Mengenal dan menghormati hukum yang
ada yang berkaitan dengan kerja
Anggota ACM harus mematuhi daerah,
Negara bagian, provinsi, nasional, dan hokum internasional kecuali ada dasar
etika yang menarik untuk tidak melakukannya.
2.4 Menerima dan menyediakan tinjauan
yang professional yang sesuai
Kualitas kerja professional, terutama
dalam profesi komputasi, tergantung pada professional mengkaji dan mengkritisi.
3. Keharusan
kepemimpinan organisasi
3.1 Tanggung jawab artikulasi social
anggota dari sebuah unit organisasi dan mendorong penuh penerimaan tanggung
jawab tersebut.
Karena organisasi dari semua jenis
memiliki damapk pada public, mereka harus menerima tanggung jawab kepada
masyarakat.
3.2 Mengelola personil dan sumber daya
untuk merancang dan membangun system informasi yang meningkatkan kualitas
kehidupan kerja.
Pemimpin organisasi bertanggung jawab
untuk memastiak bahwa system computer meningkatkan, bukan menurunkan kualitas
kehidupan kerja.
3.3 Mengakui, mendukung dan menggunakan
wewenang yang tepat untuk menggunakan komputasi suatu organisasi dan sumber
daya komunikasi.
Karena system computer dapat menjadi
alat untuk merugikan organisasi, kepemimpinan memiliki tanggung jawab untuk
secara jelas mendefinisikan secara pantas dan tidak pantas sumber daya
komputasi organisasi.
v Aturan dan Interprestasi Etika
Aturan etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan.
Sedangkan Interprestasi Aturan Etika merupakan interprestasi yang dikeluarkan
oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etiak, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pertanyaan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interprestasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interprestasi baru untuk menggantikannya.
v Prinsip-Prinsip Etika IFAC, AICPA,
IAI
Prinsip-prinsip Fundamental Etika
IFAC :
1. Integritas
Seorang akuntan
professional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan
profesionalnya.
2. Objektivitas
Seorang akuntan
professional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain.
3. Kompetensi
professional dan kehati-hatian
Seorang akuntan
profesioanal mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan
professional secara berkelanjutan pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin
seorang klien atau atasan menerima jasa profesioanal yang kompeten yang
didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
4. Kerahasiaan
Seorang akuntan
professional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai
hasil dari hubungan professional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan
informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin, kecuali terdapat kewajiban
hokum atau terdapat hak professional untuk mengungkapkannya.
5. Perilaku
Profesional
Seorang akuntan
professional harus patuh pada hokum dan perundang-undangan yang relevan dan
harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Prinsip-prinsip
Etika Profesi, dimana prinsip-prinsip ini dalam kode etik AICPA dibagi menjadi
enam prinsip yaitu :
a. Tanggung
Jawab, dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai professional para auditor
haruslah menjadi professional yang peka dan memiliki pertimbangan moral atas
seluruh aktivitas mereka.
b. Kepentingan
Publik, para auditor haruslah dapat melayani kepentingan publik, menghargai
kepercayaan public, serta menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.
c. Integritas,
para auditor haruslah menunjukkan tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat
integritas tertinggi.
d. Objektivitas
dan Independensi, dalam melakukan audit seorang auditor haruslah mempertahankan
obyektivitasnya dan independensinya baik dalam penampilan maupun dalam kondisi
sesungguhnya.
e. Due
Care, auditor haruslah memperhatikan standar teknik dan etika profesi, berusaha
meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya serta melaksanakan
tanggung jawab profesinya sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
f. Lingkup
dan Sifat Jasa, auditor haruslah memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik
profesi dalam menetukan lingkup dan sifat-sifat jasa yang akan disediakannya.
Aturan etika
IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat
panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut. Ketujuh prinsip
dasar IAI tersebut adalah :
1. Integritas
Integritas
berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung tinggi
kebenaran dan kejujuran. Integritas tidak hanya berupa kejujuran tetapi juga
sifat dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
2. Obyektivitas
Auditor
yang objektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga indepedensi profesinya
dapat dipertaruhkan. Dalam mengambil keputusan atau tindakan, ia tidak boleh
bertindak atas dasar prasangka atau bias, pertentangan kepentingan, atau
pengaruh dari pihak lain.
3. Kompetensi
dan Kehati-hatian
Agar
dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan
mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu
meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang diperlukan
untuk memastikan bahwa instansi tempat ia bekerja atau auditan dapat menerima
manfaat dari layanan profesinya.
4. Kerahasiaan
Auditor
harus mampu menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperolehnya dalam
melakukan audit, walaupun keseluruhan proses audit mungkin harus dilakukan
secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan,
untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus apabila akan
mengungkapkannya, kecuali adanya kewajiaban pengungkapan karena peraturan
perundang-undangan.
5. Prinsip
kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut :
Pengungkapan
yang diijinkan oleh pihak yang berwenang, seperti auditan dan instansi tenpat
ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan
kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja,
tetapi juga termasuk pihak-pihak lain yang mungkin terkena dampak dari
pengungkapan informasi ini.
6. Ketepatan
Bertindak
Auditor
harus dapat bertindak konsisten dalam mempertahankan reputasi profesi serta
lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan
yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai auditor
professional. Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui
kepemimpinan dan keteladanan.
7. Standar
teknis dan professional
Audior
harus melakukan audit sesuai dengan standar audit yang berlaku, yang meliputi
standar teknis dan professional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia.
Khoirun Nisa
22209434
4 eb19