Senin, 26 November 2012

Kasus Mulya Lubis Diberhentikan


1.    Keputusan MKD DKI untuk memberhentikan TODUNG Mulya Lubis sudah sanggat tepat. Karena profesi sebagai advokad sudah seharusnya lebih mengedepankan penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran, dibandingkan sebuah materi. Karena untuk menjadi advokad itu harus menjunjung tinggi kejujuran.
2.    Tidak wajar, karena perbuatannya itu sudah melanggar kode etik profesi sebagai advokad.
3.    Apa yang dikatakan Todung itu salah, ia mengatakan hukum dapat berubah bergantung pada situasi dan kondisi, akan tetapi hukum tidak akan berubah dalam kondisi dan situasi apapun. Dan pendapat yang ia katakana dimedia massa itu sangat lah tidak mencerminkan sikap seorang advokad.


Khoirun Nisa
22209434
4 eb19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar