1. Keputusan MKD DKI untuk memberhentikan TODUNG
Mulya Lubis sudah sanggat tepat. Karena profesi sebagai advokad sudah
seharusnya lebih mengedepankan penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran,
dibandingkan sebuah materi. Karena untuk menjadi advokad itu harus menjunjung
tinggi kejujuran.
2. Tidak wajar, karena perbuatannya itu sudah
melanggar kode etik profesi sebagai advokad.
3. Apa
yang dikatakan Todung itu salah, ia mengatakan hukum dapat berubah bergantung
pada situasi dan kondisi, akan tetapi hukum tidak akan berubah dalam kondisi
dan situasi apapun. Dan pendapat yang ia katakana dimedia massa itu sangat lah
tidak mencerminkan sikap seorang advokad.
Khoirun Nisa
22209434
4 eb19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar