Sabtu, 17 November 2012

Kode Etik Profesi Akuntansi


BAB 5
v  Kode Perilaku Profesional
Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
1.      Keharusan moral umum
1.1  Contribute to society and human well-being atau kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya.
1.2  Avoid harm to others atau Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
1.3  Be honest and trustworthy atau bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
1.4  Be fair and take action not to discriminate atau bersikap adil dan tidak mendiskriminasi
Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
2.      Tanggung jawab professional yang lebih spesifik
2.1 Upaya untuk mencapai kualitas tertinggi, keefektifan dan martabat sekaligus proses dan produk dari professional kerja.
Keunggulan adalah kemungkinan yang paling penting dari seorang professional.
2.2 Memperoleh dan mempertahankan kompetensi professional
Keunggulan tergantung pada individu yang bertanggung jawab untuk memperoleh dan mempertahankan kompetensi professional.
2.3 Mengenal dan menghormati hukum yang ada yang berkaitan dengan kerja
Anggota ACM harus mematuhi daerah, Negara bagian, provinsi, nasional, dan hokum internasional kecuali ada dasar etika yang menarik untuk tidak melakukannya.
2.4 Menerima dan menyediakan tinjauan yang professional yang sesuai
Kualitas kerja professional, terutama dalam profesi komputasi, tergantung pada professional mengkaji dan mengkritisi.
3.      Keharusan kepemimpinan organisasi
3.1 Tanggung jawab artikulasi social anggota dari sebuah unit organisasi dan mendorong penuh penerimaan tanggung jawab tersebut.
Karena organisasi dari semua jenis memiliki damapk pada public, mereka harus menerima tanggung jawab kepada masyarakat.
3.2 Mengelola personil dan sumber daya untuk merancang dan membangun system informasi yang meningkatkan kualitas kehidupan kerja.
Pemimpin organisasi bertanggung jawab untuk memastiak bahwa system computer meningkatkan, bukan menurunkan kualitas kehidupan kerja.
3.3 Mengakui, mendukung dan menggunakan wewenang yang tepat untuk menggunakan komputasi suatu organisasi dan sumber daya komunikasi.
Karena system computer dapat menjadi alat untuk merugikan organisasi, kepemimpinan memiliki tanggung jawab untuk secara jelas mendefinisikan secara pantas dan tidak pantas sumber daya komputasi organisasi.

v  Aturan dan Interprestasi Etika
Aturan etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan. Sedangkan Interprestasi Aturan Etika merupakan interprestasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etiak, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pertanyaan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interprestasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interprestasi baru untuk menggantikannya.

v  Prinsip-Prinsip Etika IFAC, AICPA, IAI
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1.      Integritas
Seorang akuntan professional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.      Objektivitas
Seorang akuntan professional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain.
3.      Kompetensi professional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesioanal mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan professional secara berkelanjutan pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesioanal yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
4.      Kerahasiaan
Seorang akuntan professional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan professional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin, kecuali terdapat kewajiban hokum atau terdapat hak professional untuk mengungkapkannya.
5.      Perilaku Profesional
Seorang akuntan professional harus patuh pada hokum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

            Prinsip-prinsip Etika Profesi, dimana prinsip-prinsip ini dalam kode etik AICPA dibagi menjadi enam prinsip yaitu :
a.       Tanggung Jawab, dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai professional para auditor haruslah menjadi professional yang peka dan memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas mereka.
b.      Kepentingan Publik, para auditor haruslah dapat melayani kepentingan publik, menghargai kepercayaan public, serta menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.
c.       Integritas, para auditor haruslah menunjukkan tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat integritas tertinggi.
d.      Objektivitas dan Independensi, dalam melakukan audit seorang auditor haruslah mempertahankan obyektivitasnya dan independensinya baik dalam penampilan maupun dalam kondisi sesungguhnya.
e.       Due Care, auditor haruslah memperhatikan standar teknik dan etika profesi, berusaha meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya serta melaksanakan tanggung jawab profesinya sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
f.       Lingkup dan Sifat Jasa, auditor haruslah memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik profesi dalam menetukan lingkup dan sifat-sifat jasa yang akan disediakannya.
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut. Ketujuh prinsip dasar IAI tersebut adalah :
1.      Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran. Integritas tidak hanya berupa kejujuran tetapi juga sifat dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
2.      Obyektivitas
Auditor yang objektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga indepedensi profesinya dapat dipertaruhkan. Dalam mengambil keputusan atau tindakan, ia tidak boleh bertindak atas dasar prasangka atau bias, pertentangan kepentingan, atau pengaruh dari pihak lain.
3.      Kompetensi dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa instansi tempat ia bekerja atau auditan dapat menerima manfaat dari layanan profesinya.
4.      Kerahasiaan
Auditor harus mampu menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperolehnya dalam melakukan audit, walaupun keseluruhan proses audit mungkin harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus apabila akan mengungkapkannya, kecuali adanya kewajiaban pengungkapan karena peraturan perundang-undangan.
5.      Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut :
Pengungkapan yang diijinkan oleh pihak yang berwenang, seperti auditan dan instansi tenpat ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk pihak-pihak lain yang mungkin terkena dampak dari pengungkapan informasi ini.
6.      Ketepatan Bertindak
Auditor harus dapat bertindak konsisten dalam mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai auditor professional. Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan.
7.      Standar teknis dan professional
Audior harus melakukan audit sesuai dengan standar audit yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan professional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia.



Khoirun Nisa
22209434
4 eb19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar