BAB
6
Etika
dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi,
dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi
tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Auditor
harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan
untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari
salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
v Tanggung Jawab Dasar Auditor
Sebelum
auditor bertanggung jawab kepada public, maka seorang auditor memiliki tanggung
jawab dasar yaitu :
1. Perencanaan,
Pengendalian, dan Pencatatan
Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
2. Sistem
Akuntansi
Auditor
harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti
Audit
Auditor akan memperoleh
bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan
rasional.
4. Pengendalian Intern
Apabila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal, maka
hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan
melakukan compliance test.
5. Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor
dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan
seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan
bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
v
Independensi
Auditor
Carey dalam Mautz
(1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan
hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.
Independensi meliputi:
1.
Kepercayaan terhadap diri sendiri yang
terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas
profesional.
2.
Merupakan istilah penting yang mempunyai
arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan
keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi
juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta
dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam
merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan
publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik
dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa
audit.
Independensi akuntan
publik mencakup dua aspek, yaitu :
a.
Independensi sikap mental
b.
Independensi penampilan.
Independensi
sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam
mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
Independensi
penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak
independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat
mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan
berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik
(Mautz, 1961:204-205).
Selain
independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa
independensi akuntan publik juga meliputi independensi praktisi (practitioner
independence) dan independensi profesi (profession independence). Independensi
praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk
mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program,
pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran,
independensi investigatif, dan independensi pelaporan. Independensi profesi
berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
v
Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi
Akuntan Publik
Penilaian kecukupan
peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen
analisa yaitu;
1. Ketentuan isi
pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik
dan Bapepam;
2. Ketentuan Bapepam
tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik;
3. Ketentuan Bapepam
tentang, pembentukan Komite Audit leh emitmen atau perusahaan publik;
4. Ketentuan tentang
aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar
modal lainnya, Bapepam telah mengeluarkan beberapa peraturan tentang pelaporan
emitmen. Emitmen dan perusahaan publik yang terdaftar di bursa efek Indnesia
diwajibkan untuk menyampaikan laporan atau publikasi kepada public dan Bapepam.
Beberapa peraturan Bapepam yang mengatur tentang pelaporan emitmen dan
perusahaan public adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Nomor
VIII.G.2/Keputusan ketua Bapepam Nmor: Kep-38/PM/1996 tentang Laporan Tahunan
Peraturan ini
menyatakan bahwa emitmen atau perusahaan public diwajibkan untuk menyampaikan
apran tahunan. Laporan tahunan emitmen wajib memuat ikhtisar data keuangan
penting, analisis dan pembahasan umum oleh manajemen, laporan keuangan yang
telah diaudit, dan laporan manajemen.
2. Peraturan Nomor
X.K.1/Keputusan Bapepam Nomor: Kep-86/PM/1996tentang:
Keterbukaan Informasi
Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik. Emitmen dan perusahaan public
diwajibkan untuk menyampaikan paling lambat akhir hari kerja kedua setelah
keputusan atau terjadinya suatu peristiwa, informasi atau fakta material yang
diperkirakan dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi pemodal.
Khoirun Nisa
22209434
4 eb19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar